Ketentuan Peserta :
1. Lomba terbuka untuk umum
2. Peserta melampirkan fotocopy identitas diri : KTP/KK/SIM/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa
3. Peserta menyerahkan nomor HP yang mudah dihubungi
4. Peserta dapat mengirimkan maksimal 1 (satu) hasil karya
5. Penyerahan hasil karya dapat diserahkan langsung di kantor KPU Kab Barsel dalam bentuk CD/Flashdisk atau melalui email barselkpu@gmail.com dengan format .jpg dan .cdr/.ai/.psd
6. Bersedia mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan bermaterai
Ketentuan Khusus :
1. Desain dan model maskot dibuat berdasarkan nilai - nilai kearifan lokal Barsel (satwa, flora, kesenian atau yang identik dengan icon Barsel), maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, menarik, edukatif, non partisipan, dinamis, menghibur, serta memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan dapat diterapkan pada berbagai kemungkinan teknik dan media sosialisasi
2. Desain diperbolehkan memakai aplikasi apapun
3. Maskot harus dapat diaplikasikan diberbagai media seperti media cetak, media digital, serta diaplikasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media sosialisasi
4. Kanan - kiri, dan gambar perspektif 3D, peserta harus menyertakan nama maskot (julukan)
5. Menambahkan deskripsi tentang desain maskot
6. Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU Kabupaten Barito Selatan
Ketentuan Umum :
1. Seluruh penjabat dan pegawai KPU Kabupaten Barito Selatan, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri lomba dilarang mengikuti lomba
2. Karya tidak mengandung unsur pornografi dan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan)
3. Pendaftaran tidak dipungut biaya
4. Pendaftaran dan penyerahan hasil karya Lomba Cipta Maskot mulai tanggal 8 April - 30 April 2024
5. Pengumuman pemenang Lomba Cipta Maskot tanggal 8 Mei 2024
6. Pemberian hadiah pemenang akan diserahkan saat launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024
7. Pajak Hadiah Sayembara ditanggung Pemenang.
8. Kriteria penilaian meliputi : keaslian, kreatifitas, komunikatif, inspiratif, estetika, totalitas (keutuhan), dan mencerminkan pemilu sebagai sarana integritas bangsa
9. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
10. Hasil karya pemenang Lomba Cipta Maskot menjadi Hak Milik KPU Kabupaten Barito Selatan yang akan digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 dan Hak Cipta tetap pada pemenang
11. KPU Kabupaten Barito Selatan berhak mendiskualifikasi apabila terdapat peserta lomba yang terbukti melakukan pelanggaran Hak Cipta karya orang lain
12. Karya lomba harus original (asli), bukan plagiat dan belum pernah diikutsertakan dalam lomba serupa dan belum pernah dipublikasikan
13. Apabila dikemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan
14. Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU Kabupaten Barito Selatan
Silahkan Mengisi Form Pendaftaran dan Penyerahan Hasil Karya pada Link dibawah ini :
https://bit.ly/LombaMaskotPilkada2024
Surat Pernyataan dan Logo KPU :
https://bit.ly/SuratPernyataandanLogoKpu