Umum

KPU Kabupaten Barito Selatan Membuka Layanan Pindah Memilih

Hay teman pemilih.... Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan membuka layanan pindah memilih untuk penduduk/warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap untuk pidah memilih pada saat Pemilu Serentak yang akan di selenggarakan pada taggal 14 Februari 2024. yang mana pelayanan pindah memilih akan dilayani  dalam 2 periode. untuk periode pertama dari tanggal 22 Juni 2023 - 15 Januari 2024 dengan katagori sebagai berikut : 1. Bertugas di tempat lain. 2. menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi. 3. Menyadang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitasi. 4. Sedang menjalani rehabilitasi narkoba. 5. Menjadi tahanan di Rutan/Lapas atau menjadi terpidana. 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi. 7. Pindah domisili. 8. Tertimpa bencana alam. 9. Bekerja di luar domisili. untuk periode kedua dari tanggal 16 Januari 2023 - 7 Februari 2024 dengan katagori sebagai berikut : 1. Bertugas di tempat lain. 2. menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi. 3. Tertimpa bencana alam. 4. Menjadi tahanan di Rutan/Lapas atau menjadi terpidana. Selanjutnya untuk layanan Pindah Memilih dapat di layani di Sekretariat PPS untuk tingkat desa dan di Sekretariat PPK untuk tingkat Kecaamtan atau bisa langsung ke Sekretariat KPU Barito selatan. Dengan Persyaratan Sebagai Berikut : 1. Terdaftar Sebagai Pemilih ( terdaftar dalam Ddaftar pemilih tetap ). 2. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ). 3. Kartu Keluarga ( KK ). 4. Dokumen Bukti Alasan Pindah Memilih Layanan pindah memilih akan di layani pada saat jam kerja.

HARI PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 AKAN DIGELAR PADA TANGGAL 14 FEBRUARI 2024

#TemanPemilih KPU, Pemerintah, DPR, serta penyelenggara pemilu lainnya telah sepakat untuk menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak Tahun 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 (24/1). Mengacu pada UU 10 tahun 2016, hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota se Indonesia yang harus dilaksanakan pada bulan November 2024, maka dalam kesempatan yang sama telah diputuskan hari pemungutan suara untuk Pilkada Serentak dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Ayo bersama-sama kawal terus demokrasi kita. #KPUMelayani

Populer

Belum ada data.