Visi Misi

Visi Misi

VISI

“Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas”.

       Sejalan dengan itu, maka pengertian kata mandiri, profesional dan berintegritas adalah sebagai berikut:

  1. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak manapun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Integritas memiliki arti jujur, adil, transparan, akuntabel.
  3. Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, kompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien dan mendahulukan kepentingan umum.

MISI

Misi Komisi Pemilihan Umum merupakan rumusan umum upaya-upaya yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran untuk mewujudkan Visi KPU periode 2020-2024.  Komisi Pemilihan Umum melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 8, “Pengelolaan Pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya” dengan uraian sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
  2. Menyusun peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif dan partisipatif.
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta asesibel.
  4. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak.
  5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak.
  6. Meningkatkan kualitas layanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,410 Kali.