Visi Misi
VISI
“Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas”.
Sejalan dengan itu, maka pengertian kata mandiri, profesional dan berintegritas adalah sebagai berikut:
- Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak manapun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Integritas memiliki arti jujur, adil, transparan, akuntabel.
- Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, kompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien dan mendahulukan kepentingan umum.
MISI
Misi Komisi Pemilihan Umum merupakan rumusan umum upaya-upaya yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran untuk mewujudkan Visi KPU periode 2020-2024. Komisi Pemilihan Umum melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 8, “Pengelolaan Pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya” dengan uraian sebagai berikut:
- Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
- Menyusun peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif dan partisipatif.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta asesibel.
- Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak.
- Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak.
- Meningkatkan kualitas layanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan.
Share this artikel :
Dilihat 1,410 Kali.