Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menyelenggarakan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban sesuai dengan pasal 20 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:

  1. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
  9. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
  10. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat KPU Kabupaten/Kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;
  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Melaksanakan putusan DKPP; dan
  14. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundangan-undangan;

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,063 Kali.