Umum

HARI PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 AKAN DIGELAR PADA TANGGAL 14 FEBRUARI 2024

#TemanPemilih KPU, Pemerintah, DPR, serta penyelenggara pemilu lainnya telah sepakat untuk menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak Tahun 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 (24/1).

Mengacu pada UU 10 tahun 2016, hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota se Indonesia yang harus dilaksanakan pada bulan November 2024, maka dalam kesempatan yang sama telah diputuskan hari pemungutan suara untuk Pilkada Serentak dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Ayo bersama-sama kawal terus demokrasi kita.
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,146 kali